ekonomi yang rendah di dalam keluarga menjadi penyebab terjadi banyak kasus eksploitasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di bawah umur. Anak perlu mendapat perlindungan dari orang tua masing-masing sebagai lingkungan terdekat anak, Masyarakat dan Negara (Pemerintah) juga turut andil dalam melindungi hak anak. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan undang-undang khusus tentang perlindungan anak serta menindak dengan tegas pelaku eksploitasi anak berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2014
Copyrights © 2022