Verstek
Vol 11, No 1: 2023

KESESUAIAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 253 AYAT (1) KUHAP

Muhammad Ezar Abhista (Fakultas Hukum UNS)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2023

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan kasasi dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Martapura, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika. Pada Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, bahwa: 1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sehingga putusannya menyatakan mengabulkan kasasi penuntut umum. Di persidangan terbukti fakta hukum bahwa benar terdakwa telah tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kata Kunci: Kasasi; Penuntut Umum; Narkotika.This writing aims to determine the suitability of the Supreme Court’s consideration in granting the cassation submission in accordance with Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. The case of drug abuse in Martapura, the accused is charged by the Prosecutor of committing a crime without right or contrary to law to possess, store, and control drugs. An Appeal High Court of Banjarmasin, the accused was found guilty of drug abuse in accordance with Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, that (1) Whether a legal rule is not applied or applied inappropriately. The consideration of the Supreme Court in granting the Prosecutor's cassation can be justified because the Judex Facti is wrong in applying the law because it does not properly consider the statement of the witnesses and the statement of the accused so that the decision is to grant the Prosecutor’s cassation. In the trial, it was proven that the legal fact that the accused did indeed possess a Class 1 drug without right in accordance with Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.Keywords: Cassation, Prosecutor, Narcotic.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...