ABSTRAK: Tujuan dalam penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang menggunakan teknis analisis kualitatif yang menggunakan pola berpikir deduktif yang kemudian diambil sebuah konklusi. Hasil penelitian penulisan hukum ini menunjukkan bahwa dasar-dasar pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana perzinahan ini telah sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kata Kunci : pertimbangan hakim, perzinahan, putusan.ABSTRACT: The purpose of this legal study is to known the basis for the judges’s judgment in rendering criminal judgements is committing adultery crimes as set forth in Article 284 verses (1) by-1 character b of the penal code (criminal law). The research methods used predictive and applied normative-law study using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal material. The collection of legal materials in this research used a qualitative analysis that employs a deductive method pattern that a concession was later obtained. From this legal study shown that the judge’s judgement in the decision for adultery criminal act is consist with Article 284 section (1) by-1 character b KUHP.Keywords : judges’s judgment, adultery, verdict
Copyrights © 2022