Artikel ini mengkaji kedudukan hukum Yayasan Firmar Abadi untuk mengajukan gugatan class action (legal standing) dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Yayasan Firmar Abadi dalam mengajukan gugatan class action (legal standing) dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Yayasan Firmar Abadi selaku Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan legal standing, Yayasan selaku Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai organisasi lingkungan yang berhak mengajukan gugatan perwakilan. gugatan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kata kunci: Hak gugat organisasi lingkungan hidup; kedudukan hukum.This article examines the legal standing of the Firmar Abadi Foundation to file a class action lawsuit (legal standing) in case Number 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. The purpose of this article is to find out the legal standing of the Firmar Abadi Foundation in filing a class action lawsuit (legal standing) in case Number 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. Based on this research, the results obtained are that the Firmar Abadi Foundation as the Plaintiff has no legal standing to file a legal standing lawsuit, the Foundation as the Plaintiff does not meet the requirements as an environmental organization that has the right to file a representative lawsuit in Article 92 paragraph (3) of the Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management.Keywords: environmental organization's right to sue; legal standing.
Copyrights © 2023