Di era globalisasi saat ini teknologi merupakan alat pergerakan tumbuh kembangnya perekonomian suatu bangsa. Perekonomian akan dapat bersaing secara sehat,transparan dan akuntabel jika dilandasi dengan teknologi canggih yang ditegakan oleh hukum. Sudah merupakan kebutuhan dan tidak mungkin dipungkiri lagi adanya keberadaan ilmu dan teknologi bagi manusia didunia. Hak-hak ekonomi secara pribadi dan kolektif secara hak asasi akan aman terlindungi oleh hukum.Sebagai modal utama pelaku ekonomi harus jujur ,transparan dan bermoral positif yang perlu dikembangkan.Tujuan agar moral berbasis ekonomi dan sumber daya manusia yang handal meningkat.Bagaimanakah peran teknologi terhadap hukum ekonomi dan faktor-faktor apa sebagai pendukungnya .Penelitian ini akan dijawab dengan metode yuridis normative dengan pendekatan diskriptif analisis berbasis ekonomi.Sebagai temuan dengan teknologi hukum ekonomi ,hukum ekonomi bisa ditegakan secara mudah,cepat, dan transparan,sehingga kepastian hukum ,keadilan kesejahteraan akan terwujud. Kata Kunci : Peran, Teknologi,Hukum Ekonomi.In the current era of globalization, technology is a tool for the growth and development of a nation's economy. The economy will be able to compete in a healthy, transparent and accountable manner if it is based on sophisticated technology that is enforced by law. It is a necessity and there is no denying the existence of science and technology for humans in the world. Personal and collective economic rights will be protected safely by law. As the main capital of economic actors must be honest, transparent and positive moral that needs to be developed. The goal is that moral economy-based and reliable human resources increase. How is the role of technology in economic law and what factors support it. This research will be answered by a normative juridical method with a descriptive approach to economic-based analysis. materialized.Keywords: Role, Technology, Economic Law.
Copyrights © 2022