Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 5, No 2 (2022): Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan

ANALISA BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DI INTERNET

Shilva Khadama (Universitas Tidar)
Latif Akhmad Fauzy (Universitas Tidar)
Indah Kurnia Oktasari (Universitas Tidar)
Sekarini Hanifa Sri Cendani (Universitas Tidar)
Gilang Krisma Yudha Pratama (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi tidak lagi mengherankan. Perkembangan teknologi selalu memicu munculnya suatu hal baru, dimana kita dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi maupun dapat berkomunikasi dengan seluruh orang di berbagai penjuru. Namun, disamping mudahnya akses internet, terdapat dampak negatif, salah satunya adalah kekerasan seksual di internet atau sosial media. Sehingga tindak pidana kekerasan seksual tidak semata-mata berbentuk kekerasan secara fisik, tetapi dapat pula berbentuk non-fisik seperti verbal dan tulisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di internet dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkam terhadap kekerasan seksual di internet. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan pustaka terkait, didasarkan pada bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan sekunder berupa artikel penelitian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa macam kekerasan seksual di internet yang memberikan dampak buruk terhadap korban. Selain itu, salah satu undang-undang yang melindungi korban adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...