Hukuman mati (death penalty, capital punishment) telah dan masih menjadi isu yang sangat diperdebatkan di masyarakat. Sementara banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk hukuman, masih ada beberapa negara (termasuk Indonesia) yang menekankan pentingnya hukuman mati sebagai sarana hukum untuk menghukum jenis kejahatan tertentu. Di satu sisi dianggap sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), tetapi di sisi lain di anggap sebagai penegakan Hak Azasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendalami pengaturan pidana mati di Indonesia dan menganalisa pidana mati di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan Etika Moral Santo Thomas Aquinas. Tulisan ini merupakan analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang menunjukkan bahwa hukuman mati berdampak serius bagi semua anggota keluarga yang terlibat di kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta seluruh masyarakat. Bukti menunjukkan bahwa mayoritas anak-anak yang dieksekusi menghadapi masalah emosional dan keuangan sementara beberapa mengembangkan kepahitan dan dorongan untuk balas dendam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini tidak hanya dikonsepkan kepada seluruh asas-asas dan kaidah yang mengatur pola perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat tapi juga adanya pengempulan bahan-bahan dan sudut perspektif eksternal. Spesifikasi peneletian dilakukan secara deskriptif. Pandangan Santo Thomas Thomas Aquinas selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Semula pidana mati merupakan pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda, tetapi dalam KUHP baru menjadi pidana khusus yang diancam secara alternatif. Menariknya, hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa yang diancam dengan hukuman mati alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa ini dipertimbangkan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan kehidupan serta penyesalan dari terpidana. Dengan demikian, hukuman mati tidak perlu dilakukan dan dapat diganti atau diubah menjadi penjara seumur hidup yang sejalan dengan pandangan Santo Thomas Aquinas yang percaya bahwa manusia memiliki potensi untuk berubah meskipun jatuh ke dalam dosa.
Copyrights © 2023