Konsep restorative justice adalah alternatif yang populer di dunia untuk penanganan perbuatan melawan hukum (melawan hukum dalam arti formal) karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif. Berkaitan dengan banyaknya kasus penyebaran berita bohong (hoaks) untuk pencemaran nama baik di media sosial, Kepolisian Republik Indonesia Surat Edaran (SE) No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Salah satu isi Surat Edaran tersebut adalah meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Berdasarkan keadilan restoratif yang menjadi dasar penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif. Dalam penerapannya, restorative justice melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan. Tujuan dari keterlibatan itu adalah agar tercapai suatu keadilan bagi seluruh pihak sehingga terciptanya keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat. Atas dasar itu, tidak semua penyebar hoaks diproses hukum dengan cara menghadirkan ke persidangan untuk diberi hukuman yang setimpal atas apa yang diperbuat.
Copyrights © 2023