Penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana terdapat fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat rancangan pembentukan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa. Penelitian ini mengambil data di kantor Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, pengumpulan data-data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sudah melaksanakan fungsinya dengan baik yang merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa. Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kulo melibatkan tokoh-tokoh agama dan adat serta pihak Pemerintah Daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif.
Copyrights © 2023