Penganiayaan merupakan masalah sering terjadi baik di tengah-tengah masyarakat dan di lingkup keluarga. Tindakan penganiayaan yaitu salah satu kejahatan yang seiring bejalannya berkembang dari waktu ke waktu. Salah satu contohnya dapat dilihat dari pelakunya yang bukan hanya orang dewasa tetapi juga tidak di pungkiri dilakukan oleh anak-anak, pelakunya bukan hanya orang lain namun dapat terjadi di di lingkungan keluarga. Pokok permasalahan dalam penilitian ini adalah tentang 1). Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang penganiayaan anak terhadap orang tuanya? 2). Bagaimana analisis fiqih jinayah terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan anak terhadap orang tuanya? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan anak kepada orang tua, dan untuk mengetahui bagaimana analisis fiqih jinayah terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan anak terhadap orang tuanya. Dari hasil penelitian ini berdasarkan pertimbangan hakim di dalam putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor: 63/Pid.Sus/2020/PN Pin tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibunya ini sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim berdasarkan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan serta hal yang memberatkan. Berdasarkan analisis dalam hukum Islam fiqih jinayah terdakwa diberikan saksi ĵarimah penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada ibunya adalah hukum tâ’zir. Dimana hukum takzir ditujukan agar pelaku jera terhadap tindakan yang dilakukan dan tidak mengulanginya. Juga dalam perkara ini, majelis hakim memberikan sanksi berupa tâ’zir barkaitan dengan kemerdekaan yang berupa hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Jadi majelis hakim merampas kemerdekaan dan kebebasan terdakwa sebagai wujud pertanggungjawaban pidana atas ĵarimah penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023