Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh jasa Umrah Abu Tours, adapun tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengkaji bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakuakan jasa umrah Abu Tours, sehingga merugikan komsumen dalam pelaksanaaan ibadah umrah dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi Abu tours. Pencucian uang atau di kenal dengan istilah money laundring, istilah money laundring sudah tidak lazim digunakan dalam menggambarkan usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang maupun badan hukum untuk melegalisasi uang “kotor” yang mereka peroleh dari hasil tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris. Tipe penelitian ini melakukan penelitian lapangan yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan yang dibahas di dalam penelitian ini. Jenis dan sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan sumber yang telah ditetapkan sebelumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023