Tujuan: Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui apakah orkestrasi sah secara demokratis atau tidak. Metode: Penelitian ini penulis memilih untuk menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil: Di sisi lain perdebatan tentang legitimasi dan defisit demokrasi politik internasional terus berlanjut. Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) secara progresif terlibat dalam proses orkestrasi yang berpuncak pada Perjanjian Paris 2015. Artikel ini akan membahas secara mendalam terkait upaya orkestrasi utama oleh UNFCCC baik sebelum dan sesudah Paris terbukti memiliki kekurangan demokrasi yang substantif, tidak terkecuali dalam hal partisipasi dan akuntabilitas. Kesimpulan: Dari pembahasan artikel ini bisa kita temukan pula tentang cara memperkuat legitimasi demokrasi orkestrasi.
Copyrights © 2023