Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan peradilan, faktor-faktor yang berperan dalam memenuhi hak-hak pelayanan penyandang disabilitas dan dampak implementasi undang-undang nomor 8 tahun 2016 di Pengadilan Agama Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda. Tujuan ini diupayakan untuk dicapai melalui penggunaan metode penelitian kualitatif yuridis empiris, dengan pendekatan sosiolegal, teknik pengumpulan data ialah wawancara dan dokmentasi. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan teknik edit, klasifikasi, dan verifikasi, hasil pengolahan dianalisis terhadap efektifitas hukum. Hasil pada penelitin ini pada aspek pelayanan ditemukan dua hal, yakni terkait standar prosedur pelayanan dan aksesibiltas sarana prasarana fisik serta non fisik. Kedua temuan tersebut, terhadap lokasi penelitian ini memiliki kesamaan implementasi layanan, sepertinya adanya layanan alat bantu dengar, asisten pembaca surat untuk tunanetra dan lainnya. Sedangkan faktor-faktor yang berperan dalam pelayanan tersebut diantaranya ialah pengidap itu sendiri, orang tua dan masyarakat. Kemudian dampak dari implementasi pelayanan terhadap penyandang disabilitas ialah berupa kesadaran dalam meningkatkan fasilitas dalam layanan tersebut.
Copyrights © 2023