Larangan LGBT di atur dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum yang berbunyi berbunyi : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sedangkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diatur dalam pada Pasal 63 dan Pasal 64 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Pengaturan Hukum Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) dalam Qanun Aceh diatur dalam Pasal 63 dan 64 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sedangkan dalam KUHP diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan tetapi ketentuan tersebut masih sangat terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul atau berhubungan seks sesama jenis dengan seorang anak di bawah umur saja. Sanksi terhadap perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh sanksi bagi LGBT sesuai dengan Pasal 63 dan 64 sedangkan KUHP diaturdalam Pasal 292 KUHP
Copyrights © 2022