Bustami Bustami
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENERAPAN QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG KHALWAT/MESUM DI KABUPATEN ACEH TIMUR Bustami Bustami
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 10 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.69 KB)

Abstract

Pasal 5 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum menentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum. Di Kabupaten Aceh Timur, meskipun kasus khalwat/mesum sering terjadi, tetapi dalam dua tahun terakhir belum pernah sekalipun kasusnya dilimpahkan ke pengadilan (Mahkamah Syar’iyah), bahkan kasus-kasus khalwat/mesum tersebut sering diselesaikan melalui penyelesaian adat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum, sehingga menarik untuk diangkat dalam suatu kajian ilmiah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum di Kabupaten Aceh Timur, apa saja yang dapat menjadi faktor pendukung penerapan Qanun, faktor penghambat dan solusi yang dilakukan mengatasi hambatan tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini diharapkan agar dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Qanun tentang khalwat/mesum, alokasi dana yang memadai serta kesungguhan pihak-pihak terkait dalam penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum di Kabupaten Aceh Timur.
EFEKTIFITAS HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU MAISIR DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM JINAYAT (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Tamiang) Leli Aridah; Bustami Bustami; Siti Sahara
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 2 (2021): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i2.92

Abstract

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menetapkan adanya hukuman cambuk bagi pelanggar yang diatur di dalamnya. Penerapan hukuman cambuk belum memberi efek jera bagi masyarakat Aceh Tamiang. Ada peningkatan jumlah perkara jinayat khususnya kasus maisir yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada februari tahun 2019 jumlah terpidana hanya empat orang. Metode digunakan yuridis empiris. Pengaturan hukuman cambuk terhadap pelaku maisir menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak hanya memberi efek jera pada pelaku tetapi juga berfokus pada aspek pencegahan dikarenakan hukuman cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka dijadikan contoh hukuman bagi masyarakat sebagai ganjaran melakukan perbuatan yang dilarang oleh qanun jinayat. Efektivitas hukuman cambuk bagi pelaku maisir dalam upaya penegakan hukum jinayat belum dapat dikatakan berjalan efektif dikarenakan pelaku maisir terus meningkat pada tahun 2019 berjumlah 20 perkara kasus jinayat dan menjadi perkara paling banyak dibandingkan dengan perkara khalwat dan khamar yang masing-masing hanya berjumlah 5 perkara. Hal itu dikarenakan hukuman cambuk dianggap tidak menakutkan bagi pelaku atau masyarakat terhadap sanksi yang diberikan oleh pemerintah bagi pelanggar qanun.
PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT Lanovia Faliani; Muhammad Nurdin; Bustami Bustami
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.87

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Tindak Pidana Desersi diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dengan dikenakan sanksi maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan masa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penegakan hukum disiplin militer bisa melalui dengan penjatuhan hukuman disiplin militer dan penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan militer. Faktor-faktor tidak berjalannya hukum disiplin adalah pelaku tindak pidana desersi melakukan tindak pidana lainnya, masa daluwarsa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jangka waktunya terlalu lama, dan pelaku tindak pidana desersi melarikan diri. Sedangkan upaya atasan dalam penegakan hukum disiplin militer yaitu dengan cara upaya preventif (upaya pencegahan) dan upaya represif.
PELAKSANAAN PENERAPAN SOCIAL DISTANCING UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 (Studi Penelitian Di Kota Langsa) Raka Pratama; Bustami Bustami; Rini Fitriani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.95

Abstract

Pandemi Covid 19 membuat masyarakat wajib mematuhi Protokol kesehatan, tetapi dalam pelaksanaannya banyak yang tidak mematuhi peraturan yang sudah dikelurkan oleh  pemerintah Kota Langsa. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penerapan Social Distancing Covid-19 di Kota Langsa, dan  untuk mengetahui hambatan dan upaya penerapan Social Distancing di Kota Langsa. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Pelaksanaan penerapan Social Distancing tidak berjalan maksimal karena masyarakat menganggap penyebaran Covid-19 sudah tidak bisa membendung aktivitas masyarakat yang sudah tidak bisa lagi tinggal diam di dalam rumah, masyarakat juga beranggapan Covid-19 hanya menyerang orang yang daya tahan tubuhnya lemah. Hambatannya kurang memberikan tindakan tegas dari petugas yang tidak mematuhi Prokes. Upayanya adalah Pemerintah melakukan sosialisai razia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun keberanian sosial untuk menegur orang yang melanggar prokes, diterapkan secara sungguh-sungguh aturan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Disarankan kepada Satgas agar mengajak segenap aparat, petugas, relawan, dan berbagai elemen masyarakat lain dalam mempertahankan semangat memerangi Covid-19, tidak segan menutup atau memberi sanksi terhadap pihak yang tidak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 
STUDI KOMPARATIF SANKSI TERHADAP PERBUATAN LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) Kiki Nurliana; Bustami Bustami; Rusli Rusli
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.417

Abstract

Larangan LGBT di atur dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum yang berbunyi berbunyi : “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sedangkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diatur dalam pada Pasal 63 dan Pasal 64 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Pengaturan Hukum Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender (LGBT) dalam Qanun Aceh diatur dalam Pasal 63 dan 64 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sedangkan dalam KUHP diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan tetapi ketentuan tersebut masih sangat terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul atau berhubungan seks sesama jenis dengan seorang anak di bawah umur saja. Sanksi terhadap perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan  Qanun Aceh sanksi bagi LGBT sesuai dengan Pasal 63 dan 64 sedangkan KUHP diaturdalam Pasal 292 KUHP