Pendaftaran tanah selamai ini dilakukan pada umumnya masih bersifat sporadik yang tentunya akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungung telah melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.Kata kunci: faktor, penghambat, pendaftaran, tanah
Copyrights © 2022