ABSTRAKHak cipta adalah hak istimewa bagi para penerima hak atau pencipta untuk mendeklarasikan atau mereproduksi kreasinya atau memberikan persetujuan untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Film bioskop adalah salah satu kreasi yang mendapatkan hak cipta, tetapi banyak orang Indonesia menyiarkan film bioskop tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta di media sosial. Tujuan dari studi ini adalah agar pemegang hak cipta mengetahui perlindungan seperti apa yang diberikan oleh undang-undang di Indonesia dan upaya apa sehingga penyiaran tanpa persetujuan tidak terjadi. Berdasarkan teori perlindungan hukum yang digunakan oleh penulis untuk memeriksa secara normatif undang-undang yang berlaku di Indonesia. Perlindungan hukum dapat dikatakan sebagai deskripsi terpisah dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kegunaan dan perdamaian. Dalam perlindungan preventif adalah berarti penangkalan, bentuk perlindungan ini ditujukan agar dapat menangkal terjadinya pelanggaran hak cipta, terutama dalam film. Perlindungan ini memberikan penangkalan untuk mengurangi penyiaran atau duplikasi film yang mengakibatkan kerugian. Penyiaran film ini dilakukan dengan melalui sarana internet sehingga terkait erat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikutnya adalah perlindungan hukum represif yang merupakan perlindungan final dalam bentuk sanksi seperti denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan jika permasalahan telah terjadi atau pelanggaran telah dibuat. Kurangnya edukasi kepada publik tentang perlindungan hak cipta menyebabkan penyiaran film bioskop tanpa persetujuan merajalela. Kata Kunci : Penayangan tanpa persetujuan, Film Bioskop, Hak Cipta ABSTRACT Copyright is the exclusive right for the creator or recipient of the right to announce or reproduce his work or give permission for it by not reducing restrictions in accordance with applicable laws and regulations. Cinema film is one of the works that has a copyright, but many Indonesian people broadcast cinema films without the permission of copyright holders on social media. The purpose of this study is for copyright holders to know what kind of protection is provided by legislation in Indonesia and what efforts so that broadcasting without permission does not occur. Based on the theory of legal protection that is used by the writer to examine normatively the legislation in force in Indonesia. Legal protection can be said as a separate description of the function of the law itself, which has the concept that the law provides justice, order, certainty, usefulness and peace. In preventive protection is preventive meaning this form of protection aims to prevent the occurrence of a violation of copyright, especially in the film. This protection provides prevention to reduce piracy or duplication of films that can cause harm. Broadcasting of this film is carried out using the internet media so that it is closely related to Law concerning Information and Electronic Transactions. There is also repressive legal protection which is the final protection in the form of sanctions such as fines, imprisonment and additional punishment given if a dispute has occurred or a violation has been committed. Lack of public understanding of copyright protection results in rampant broadcasting of cinema films without permission. Keywords : Broadcast without permission, Cinema Film, Copyright.
Copyrights © 2023