Indonesia harus terus mendorong reformasi perdagangan dan menghindari protektionisme yang akan menghambat efisiensi dan inovasi. Salah satu yang sedang berkembang di Indonesia adalah perdagangan di sektor usaha ritel. Namun demikian ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan praktek-praktek monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka (library reseach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang selanjutnya akan dianalisis dengan wetsen rechtshistorische interpretatie, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 dimaksud dalam praktik monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, dan diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk ke dalam pasar. Selain itu, praktik monopoli yang diharamkan dalam Undang-Undang adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar persaingan sempurna (Perfect Competition). Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjual belikan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022