Pokok masalah dalam penelitian ini menyoal tentang efektivitas PERDA No.5 Tahun 2016 Tentang Lembaga Adat Daerah di Kabupaten Gowa Serta Faktor-Faktor yang menjadi Pendukung dan Penghambat dalam Proses Implementasi Perda LAD ini. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif. dimana dalam hal ini peneliti berfokus pada kondisi dan situasi masyarakat yang ada khususnya di Kabupaten Gowa. Proses perancangan, pembahasan, dan penetapan dalam pembuatan Perda LAD di Kabupaten Gowa telah mengikuti prosedur penyusunan Pembuatan Perda. Namun melalui proses panjang sebelum perda ini di sah kan, ada beberapa pasal yang di ubah termasuk dari judul perda ini sendiri setelah diadakan evalusi oleh beberapa pihak diantaranya adalah mengenai angka 3 Bupati adalah Bupati Gowa sebagai ketua lembaga adat daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya selanjutnya, dalam proses perjalanannya Perda LAD ini menimbulkan konflik antar pemerintah daerah Dalam proses perancangan, pembahasan dan penetapan Perda LAD di Kabupaten Gowa mengalami dinamika.
Copyrights © 2023