Penelitian ini mengkaji tentang konstitusi hukum Islam sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan sejak kemerdekaan 1945 sampai sekarang. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstitusi hukum Islam dalam negara Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat signifikan, walaupun pada masa pertengahan kemerdekaan perkembangan konstitusi hukum Islam telah menerobos serta mempengaruhi untuk masuk kedalam konstitusi-konstitusi negara Indonesia secara berkala dan berkelanjutan, namun setelah pertengahan kemerdekaan, terjadi perubahan 4 kali amandeme UUD 1945, hal ini yang membuka ruang perkembangan hukum Islam dalam konstitusi-konstitusi negara Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan sehingga beberapa produk undang-undang dapat menjadi pertimbangan untuk masuk dalam materi perundang-undangan yang dapat pula berpengaruh sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023