Undang-Undang Perlindungan konsumen diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen berarti mewujudkan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah, dimana pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen namun disisi lain dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Pentingnya perlindungan konsumen dan pengusaha terhadap iklim ekonomi yang kondusif. Dari munculnya masalah yang sering dihadapi oleh konsumen, perlu adanya sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan perilaku produsen dalam melakukan transaksi. Dalam hal ini Undang-undang hukum positif yang mengatur tentang konsumen dan produsen terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Copyrights © 2023