Salah satu permasalahan dalam penanganan kasus turut serta melakukan aborsi adalah munculnya disparitas pidana dalam hal penjatuhan pidana. Sumber masalah ini adalah keputusan hakim. Kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang bebas dan merdeka di satu sisi memberikan dampak yang sangat positif bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini hakim menjadi badan yang mandiri dan keputusannya tidak dapat dipengaruhi oleh badan atau kekuasaan lain. Namun di sisi lain, kebebasan hakim dalam mengambil keputusannya juga membawa dampak negatif yaitu munculnya disparitas pidana itu sendiri. Disparitas pidana dalam hal ini adalah penerapan pemidanaan yang tidak seimbang terhadap kejahatan yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat dibandingkan.
Copyrights © 2023