Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan asimilasi baru bagi narapidana melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi kepada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-19. PK.01.04.04/2020 Tentang Pengeluaran Narkotika dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Di tengah pandemi Covid 19, penelitian ini berupaya untuk mengetahui akibat hukum pemberian asimilasi terhadap narapidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum pemberian asimilasi terhadap narapidana di masa pandemi Covid-19 adalah untuk melihat kondisi Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia yang tingkat huniannya sangat tinggi atau over capacity sehingga rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, sehingga kebijakan pemberian asimilasi kepada narapidana sesuai Peraturan Menteri dapat dilaksanakan. Ketentuan Asimilasi bagi Narapidana dan Anak Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan bagi terpidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, bagi narapidana dan anak yang tidak ada hubungannya dengan PP 99/2012 bukan orang asing, serta Asimilasi dilaksanakan di dalam negeri dan tidak berlaku bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan pengedar Narkotika, Psikotropika
Copyrights © 2023