ABSTRAKMenurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, patendidefinisikan sebagai hak eksklusif penemu untuk membuat atau memberikan karyanyauntuk dibuat di bidang seni untuk jangka waktu tertentu. Pada Setiap Universitas tentunyaharus mengelola Hak Kekayaan Intelektual, salah satu unit yang mengelola yaitu LPPM yangmemiliki beberapa kegiatan yang meliputi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ).Unit itu bisa disebut sebagai Sentra Hak Kekayaan Intelektual ( Sentra HKI ).KurangnyaSistem Informasi Pengenglolaan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) pada LPPM sertadiperlukan juga fasilitas pengajuan paten yang secara digitalisasi pada Universitas agarmenunjang pengajuan paten yang masih minim, Maka perlu dilakukan pembuatanrancangan alur sistem pengajuan elektronik Paten sebagai penunjang UNIT Sentra HKIkhususnya pada universitas yang dapat menampilkan laporan terkait permohonan hak patenserta dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Dengan rancangan tersebut dapatmemberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan dalam proses kebijakan dan pengelolaandata dapat terlaksana sehingga diharapkan dapat membawa kemajuan dalam pelayananpermohonan dan pengelolaan hak paten pada Universitas.Kata kunci: hak, intelektual, kekayaan, paten, rancangan.
Copyrights © 2021