Protokol merupakan salah satu unsur penting dalam setiap instansi atau lembaga khususnya dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang melibatkan kepentingan pimpinan. Aktivitas protokol Universitas Negeri Semarang (UNNES) dilakukan dengan landasan UU No. 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan dan Peraturan Pemerintah RI No.62 Tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan yaitu tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Namun dalam pelaksanaannya, peran dan tugas protokol mencakup ruang yang lebih luas. Protokol dituntut untuk mampu berperan sebagai mediator, koordinator, dan juga manajer. Beberapa kendala yang dialami protokol datang dari internal dan eksternal. Guna mengoptimalkan peran protokol UNNES dalam kegiatan di Universitas Negeri Semarang maka perlu menerapkan beberapa strategi seperti Rekrutmen anggota protokol profesional, mengadakan berbagai pelatihan yang mendukung pengetahuan tentang kinerja protokol, mengadakan benchmark ke protokol lain, menyediakan sarana komunikasi pendukung.
Copyrights © 2022