Partisipasi serentak dari masyarakat saat pandemi Covid19 pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ini menjadi satu momok yang menakutkan karena Indonesia dihadapkan pada masa pandemi Covid19 yang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Penelitian tentang Partisipasi masyarakat ini menjadi menarik jika dikaji dengan kebijakan pelaksanaan pilkada serentak mulai dari tahapan pilkada yang diatur dalam peraturan perundangan PKPU No. 6 Tahun 2020 dan dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2020 serta protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta, penyelenggara dan pemilih dalam Pilkada tersebut agar pilkada serentak berjalan lancar dan aman serta menimbulkan jumlah korban yang diakibatkan corona virus diseases 2019. Kampanye sebagai wadah persuasif bakal calon dengan menggunakan media sosial, media daring untuk berdialog dengan masyarakat pemilih,dan menggunakan metode kampanye yang diatur dalam perundangan. Pemilihan serentak pada masa pandemi covid19 dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid19) dan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Kesimpulannya pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan yang aman covid19 perlu kerjasama yang baik antar seluruh unsur yang terlibat, dengan optimalisasi fungsi Kemendagri, fungsi KPU, fungsi Bawaslu, fungsi Pemerintah Daerah terkait kepatuhan protokol kesehatan selama Pemilihan Serentak Lanjutan.
Copyrights © 2021