Perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat dalam banyak aspek, Salah satunya adalah munculnya aplikasi jual beli berbasis online atau e-commerce. Dengan adanya kemudahan tersebut ternyata terdapat permasalahan baru yang muncul, yaitu penyalahgunaan akun. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan akun dan perlindungan hokum konsumen pengguna e-commerce terhadap kasus penyalahgunaan akun dalam konstruksi Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normative. Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan akun dibagi menjadi 2 (dua), yakni factor internal dan factor internal. Konsumen pengguna e-commerce berhak mendapatkan perlindungan hokum menurut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Bekaitan dengan hal tersebut, peneliti berpendapat bahwa diperlukan peran aktif dari konsumen, perusahaan penyedia platform aplikasi e-commerce, serta aparat penegak hokum untuk mencegah dan mengurangi angka jumlah korban penyalahgunaan akun di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023