Perkawinan salah satu perintah Allah AWT dan juga dilakukan Rasulullah SAW, artinya perintah Allah dan Rasul-Nya. Salah satu masalah terbesar yang sering dihadapi dalam hubungan antara suami dan istri dalam perkawinan adalah kurangnya keseimbangan di sisi finansial. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana Ekonomi Keluarga menjadi Faktor Penyumbang tingginya angka perceraian di Kabupaten Jombang. Metode Penelitian yang di gunakan adalah Yuridi Normatif yang bersifat Deskripsif. dimana analisisnya menggunakan uraian kata-kata yang menurut sifatnya menjelaskan asas-asas hukum, asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Bahwa kondisi ekonomi dalam keluarga menjadi sangat penting sejalan dengan konsep Islam menjaga aqidah, agar tetap terjaga hubungangan yang baik dalam ikatan perkawinan. Bahwa perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang pada tahun 2021 sebanyak 3.258 perkara dan pada tahun 2022 berjumlah 3.171 perkara. Bahwa faktor ekonomi menjadi penyumbang paling besar dalam gugatan istri kepada suaminya, hal ini terbentur karena kondisi keuangan keluarga, dan kurangnya manajemen keuangan dalam keluarga yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Copyrights © 2023