Badamai Law Journal
Vol 7, No 2 (2022)

Model Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Berbasis Hukum Progresif

Trisna Agus Brata (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
02 May 2023

Abstract

Abstrak: Sektor kehutanann merupakan karunia dan amanah Tuhan YME sehingga adalah kekayaan yang tidak ternilai harganya untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi umat manusia. Oleh karena itu keberadaannya perlu dilindungi dan dijaga secara optimal bagi kemakmuran rakyat dan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, yakni perubahan kondisi lahan berupa berkurangnya kapasitas tampung air, berkurang umur pakai lahan 15 tahun, naiknya tingkat keasaman tanah. Karhutla berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi melalui kemerosotan mutu lingkungan, melalui pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan tanpa mempertimbangan lingkungan dan perencanaan kegiatan. Lembaga Kepolisian sebagai sub sistem peradilan pidana merupakan garda terdepan atau ujung tombak bagi penegahakan hukum pidana Karhutla. Artinya berhasil tidaknya pengungkapan kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia semua tergantung dari kejelian, kemahiran, kemampuan, dan komitmen dari penyidik. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa mengenai bentuk upaya penyelesaian kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) oleh Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Disamping itu juga untuk mengkaji dan mengetahui model penyelesaian kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) oleh Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berbasis hukum progresif. Maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah terfokus pada penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriftif analitis dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.

Copyrights © 2022