Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan pekerja/buruh perempuan dan anak pada perkebunan kelapa sawit pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis, yaitu dalam menjelaskan permasalahan yang dihadapi dan perlindungan oleh pekerja/buruh kelapa sawit berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Indonesia berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan Peneliti dalam melakukan analisis pun menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permasalahan yang dihadapi oleh pekerja buruh perempuan dan anak pada perkebunan kelapa sawit berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Indonesia adalah kondisi rentan pekerja buruh perempuan dan anak pada perkebunan kelapa sawit terhadap eksplotasi dan pelanggaran hak-hak pekerja dikarenakan adanya perbedaan kondisi pekerja sektor manufaktur. Karakteristik ini membuat Perlindungan Pekerja Buruh Perempuan dan Anak pada Perkebunan Kelapa Sawit atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang ada saat ini, tidak dapat mengakomodir secara spesifik. Oleh karena itu, perlu suatu ketentuan yang dapat mengakomodir perlindungan pekerja/buruh perempuan dan anak pada perkebunan kelapa sawit.
Copyrights © 2023