Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan pembuktian akta notarial terhadap akta yang dibuat secara lisan yang disepakati kedua belah pihak Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan studi kasus putusan Pengadilan Tinggi No. 288/PDT/2019/PT.DKI. Hasil dari penelitian yang dilakukan ini yaitu bahwa bahwa kekuatan pembuktian akta notarial atau akta yang dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum sebagai akta otentik Sehingga meskipun telah dibuat perjanjian hutang piutang ataupun perjanjian lain terlebih dahulu sebelumnya, selama tidak dapat dibuktikan di hadapan pengadilan maka yang berlaku tetaplah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Copyrights © 2023