Urgensi perumusan ulang Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan urgensi perumusan kebijakan diversi untuk mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan anak merupakan dua hal yang menjadi pokok bahasan penelitian ini. Mengulangi klausul diversi undang-undang, diversi hanya diperbolehkan dalam hal tindak pidana. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Diversi tidak secara akurat mencerminkan pengertian perlindungan anak karena harus berlaku untuk semua jenis kejahatan dan tidak tergantung pada ancaman pidana, Distraksi Kebijakan Reformulasi yang merepresentasikan Asas Perlindungan Anak memiliki aturan bahwa Diversi berlaku untuk semua bentuk tindak pidana, sehingga Reformulasi dapat digunakan untuk semua tindak pidana.
Copyrights © 2022