Fenomena yang terjadi saat ini adalah dalam pemesanan makanan secara online melalui jasa grabfood ini, ada resiko yang ditanggung oleh pembeli maupun driver grab itu sendiri. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini yaitu 1) Penyelesaian terhadap Wanprestasi dalam Transaksi e-commerce GrabFood dengan metode pembayaran tunai pada aplikasi grab di Kota Palembang yaitu Apabila upaya non litigasi proses negosiasi yang dilakukan driver terhadap konsumen tidak tercapai, driver mengajukan reimbursement / ganti rugi terhadap perusahaan grab. Pengajuan reimbursement juga memerlukan waktu untuk validasi data tersebut, pihak konsumen yang membatalkan pesanan atau orderan maka dalam kasus ini perusahaan grab memberikan layanan call canter atau pusat bantuan dan layanan reimburse terhadap pengaduan yang dilakukan oleh mitra restoran, driver dan konsumen. 2) Upaya hukum yang dapat ditempuh driver grab, apabila konsumen menolak membayar dan menerima pesanan ketika makanan sudah tiba dalam transaksi e-commerce GrabFood dengan metode pembayaran tunai pada aplikasi grab di Kota Palembang, Belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh driver dan belum pernah ada kasus yang sampai ranah pengadilan, akan tetapi lebih cenderung dilakukan dengan upaya non litigasi yaitu dengan negosiasi yang cenderung untuk bermusyawarah untuk menemukan solusi titik terang antara kedua belah pihak.
Copyrights © 2023