Penggunaan psikotropika dan obat mengandung prekursor farmasi (OMPF) tanpa petunjuk atau resep dokter merupakan tindakan di luar indikasi medis yang dapat menyebabkan pengguna mengalami ketergantungan dan menimbulkan gangguan dalam aktivitas sehari-hari akibat pemakaian yang bersifat patologik (menimbulkan kelainan). Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap penangan dan penyaluran produk khusus psikotropika dan OMPF salah satunya oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF). PBF merupakan suatu perusahaan berbadan hukum yang memperoleh izin dalam proses pengadaan, pelaksanaan penyimpanan, hingga proses penyaluran obat dan/atau bahan obat dengan jumlah yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan pedoman dalam melaksanakan proses penyaluran dan pendistribusian obat atau bahan obat sehingga mutu poduk dapat terjamin sepanjang jalur distribusi. Tujuan: untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan CDOB berdasarkan regulasi pemerintah dan regulasi internal terkait penanganan dan penyaluran produk khusus psikotropika dan OMPF di PBF PT “X” di Kota Tasikmalaya. Metode: Penelitian ini dilakukan secara observasional deskriptif yaitu menggunakan metode observasi langsung dan wawancara dengan menggunakan daftar ceklis kuisioner. Hasil: Perolehan kepatuhan penerapan CDOB terkait produk khusus Psikotropika dan OMPF dari kuisioner yang berjumlah 19 pertanyaan, PBF PT “X” telah memenuhi semua aspek CDOB. Kesimpulan: Berdasarkan hasil observasi, dan wawancara langsung didapatkan kesimpulan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik di PBF PT “X” di Kota Tasikmalaya telah terlaksana dengan sangat baik.
Copyrights © 2023