Unes Law Review
Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)

HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK SEORANG DIPLOMAT DALAM MENJALANKAN TUGAS DI NEGARA PENERIMA

Ananda Surya Kinanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2023

Abstract

Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). pejabat diplomat menikmati kekebalan diplomatik adalah demi kelancaran yang efisien dari tugas-tugas perwakilan diplomatik yang mewakili negara pengirim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kekebalan diplomatik yang mana merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. Menggunakan pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari bahan hukum dan bersifat penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wakil diplomatik umumnya mempunyai hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi hukum negara penerima baik perdata maupun pidana serta kekebalan menjadi saksi. Tetapi kekebalan diplomatik yang dimaksud disini bukan kekebalan atau kelonggaran yang bersifat absolut, dalam arti melekat mutlak pada pribadi pejabat diplomatik. Melainkan kekebalan diplomatik yang bersifat fungsional. Artinya, pejabat diplomat menikmati kekebalan diplomatik adalah demi kelancaran yang efisien dari tugas tugas perwakilan diplomatik yang mewakili negara pengirim.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...