Perkembangan teknologi yang maju mendorong berbagai sektor, salah satunya data pribadi melalui media rekam elektronik. Data Pribadi sendiri merupakan hal yang sangat sensitif, karena sangat melekat dengan pribadi seseorang. Jika dikaitkan , maka data pribadi melekat erat dengan hak pribadi dan hak privasi yang dimana termasuk dalam perlindungan Undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 terkait dengan hak konstitusional yang dimiliki oleh tiap warganya. Hal ini tidak dapat dipungkiri juga bahwa Hak Pribadi dan privasi ini merupakan hak asasi manusia dimana hak untuk memperoleh keamanan, tidak diganggu yang dijamin oleh negara. Namun pada kenyataan nya di Indonesia sendiri, terkait perlindungan data pribadi masih sangat kurang. Undang-undang data pribadi baru saja diundangkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 2022, dan terkait transaksi data elektronik menggunakan Undang-undang No 11 tahun 2008 masih ada yang kabur. Mengacu pada beberapa kasus kebocoran data baik dari transaksi elektronik, maupun pengisian data secara elektronik dapat dipastikan masyarakat Indonesia sendiri juga masih kurang dalam menjunjung tinggi data pribadi tersebut, baik secara Peraturan tertulis, maupun dalam sosiologis masyarakat. Melalui pandangan Sosiologis dimana “Law is a tool of Social Engineering”, diharapkan hukum bisa lebih ditegakan demi membentuk masyarakat untuk lebih perhatian dalam menjaga data pribadi masing-masing dan menghormati privasi orang lain.
Copyrights © 2023