Good Governance berawal dari proses reformasi pada tahun 1998 yang menginginkan suatu perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam proses transparansi, berkeadilan, dan akuntabel. Tujuan reformasi yang menginginkan penguatan peranan masyarakat dalam penerapan demokrasi tidak akan tercapai jika tidak didukung oleh suatu pemerintahan yang baik dan tanggung jawab. Adapun dalam penulisan ini menjelaskan tentang tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang pertanahan. Hasil dari penelitian ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badang Pertanahan Nasional RI, sebagai penyelenggara pemerintahan berupaya mewujudkan Good Governance terutama dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sabagaimana tujuan PTSL adalah untuk menjamin kepastian hukum bidang tanah dan teruwjudnya satu tata kelola pemerintahan yang baik dan terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Copyrights © 2023