LEX PRIVATUM
Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum

PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA

Ridel Filbert Tuela (Unknown)
Debby Telly Antow (Unknown)
Max Sondakh (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2023

Abstract

Praktek penegakan hukum terkait ujaran kebencian di Indonesia masih menimbulkan kontroversi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian semakin ketat. Namun, seringkali kasus-kasus tersebut dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Perlu adanya penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan, serta upaya-upaya pencegahan ujaran kebencian melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan. KATA KUNCI : Praktek penegakan hukum, ujaran kebencian, Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pendidikan, sosialisasi, toleransi, perbedaan

Copyrights © 2023