Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia, serta hak asasi warga negara yang diatur dalam kostitusi (UUD 1945) sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya tidak terkecuali untuk Aceh, bahkan dikuatkan dengan pemberian nama secara khusus dengan sebutan penyelenggaraan keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan. Keistimewaan Aceh dihubungkan dengan kewenangan konkuren dibidang pendidikan merupakan urusan dan tanggung jawab bersama dalam bidang pemerintahan setiap tingkatannya, namun untuk Aceh diberikan kekuasaan untuk pengaturan lebih lanjut dalam qanun dan sistem pendidikan di Aceh merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dengan beberapa karakteristik khususnya menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam yang merupakan bagian dari pengintegrasian syariat Islam yang memuat nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan Aceh
Copyrights © 2022