Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Tahunan Badan Peradilan Agama RI Tahun 2020 dan 2021 serta Dokumen Elektronik Putusan Pengadilan Agama seluruh Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hingga 2021 terjadi perceraian disebabkan perkawinan paksa yang berjumlah 5080 perkara dan perceraian disebabkan perkawinan melalui perjodohan tanpa dasar cinta berjumlah 3446 perkara. Jumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa masih marak terjadinya praktik perkawinan secara paksa maupun perkawinan melalui perjodohan tanpa dasar cinta yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Beranjak dari latar belakang tersebut, melalui penelitian ini akan ditelaah upaya pencegagah perkawinan paksa melalui peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif yang meneliti norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan sebagai objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pencegahan perkawinan paksa melalui peradilan agama bertujuan untuk mengakomodir peran anak secara aktif, langsung dan mandiri untuk mencegah perkawinan paksa terhadap dirinya oleh wali nikah. Sehingga, perlu dilakukan formulasi hukum baru dalam upaya pencegahan perkawinan paksa melalui peradilan ranah peradilan agama. Jika wali nikah terbukti melakukan tindakan paksa untuk menikahkan anak atau orang yang berada di bawah perwaliannya, maka wali nikah tersebut dinyatakan sebagai wali mujbir yang dituangkan dalam amar putusan pengadilan agama. Pada ujungnya gagasan hukum tersebut sebagai salah satu upaya mengurangi tingginya jumlah perceraian yang terjadi di masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023