Penelitian ini membahas tentang legislasi isbat hibah dan wasiat di peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan secara deskriptif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hibah dan wasiat secara lisan maupun tulisan informal masih banyak terjadi di masyarakat yang memunculkan problematika sosial. Masalah sosial tersebut terjadi jika pemberi atau bahkan penerima hibah dan wasiat utama telah meninggal dunia. Sedangkan, subjek atau objek hibah dan wasiat terkait, belum memiliki landasan formal. Selanjutnya, problematika hukum yang berkaitan dengan praktik hibah dan wasiat informal, mengarah pada persoalan validitasnya secara hukum. Hal itu disebabkan tidak adanya alat bukti autentik yang dapat menunjukkan bahwa subjek atau objek terkait telah memberi maupun menerima hibah atau wasiat tertentu. Gagasan isbat hibah dan isbat wasiat dalam kewenangan peradilan agama diarahkan guna mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap hibah maupun wasiat informal.
Copyrights © 2023