Tujuan penelitian ini ingin mengetahui perjanjian perkawinan perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Dalam hukum perdata, esensi perjanjian perkawinan hendak memotivasi kedua pasangan yang hendak melangsungka nperkawinan agar rumah tangga mereka dapat terjaga dengan baik. Perjanjian perkawinan merupakan asset Bersama yang harus dibangun agar tidak diganggu gugat apabila menemukan masalah dalam rumah tangga mereka. Perjanjian Perkawinan hanya bisa dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Hukum Islam menilai perjanjian perkawinan merupakan perkara mubah karena perbuatan tersebut tidak mengikat kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Kultur kebudayaan sangat menentukan diadakan perjanjian perkawinan karena berimplikasi pada hubungan timbal balik antara pola-pola tindakan dan struktur realitas bagi orang yang tunduk pada aturan agama. Hukum Islam hendak menafikan asumsi bahwa dibuatnya perjanjian perkawinan sebagai bagian dari modal usaha untuk meraih keuntugan antara kedua belah pihak apabila mereka berpisah.
Copyrights © 2023