Masalah : Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana dikemukakan dalam konstitusi Negara republik Indonesia. Namun, pada praktiknya pemenuhan konsepsi Negara hukum melahirkan banyaknya regulasi-regulasi yang mengatur objek-objek hukum yang menjadi kewajiban subjek-subjek hukum sebagai implementasi dari Negara hukum modern. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian antar-regulasi sehingga terciptanya suatu harmonisasi dari perundang-undangan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan kerangka kepentingan nasional dan kesejahteraan sosial. Metodologi : Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif suatu pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah atau asas untuk menganalisis data secara sistematis dengan peraturan-peraturan yang ada. Hasil dan Pembahasan : Upaya pemerintah dalam melakukan harmonisasi regulasi merupakan upaya dalam peningkatan kualitas hukum dengan memperhatikan tujuan dan kepentingan nasional. Problematika dari harmonisasi regulasi terletak pada hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana perlu adanya penyesuaian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan menurut hierarki perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap regulasi harus menyesuaikan dan dianggap tidak berlaku jika ditetapkan perundang-undangan yang baru dan regulasi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.Jenis Penelitian: Studi Literatur
Copyrights © 2023