JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 6 No. 2 (2019): Hukum dan keadilan

KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Riska Arianti (STIH PAINAN)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2019

Abstract

Struktur organisasi kementerian Negara terdapat Jabatan Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang menjadi perhatian dalam jurnal ini, sebagai berikut: bagaimana kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian Negara menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008, serta bagaimana akibat hukum hubungan Wakil Menteri dan Menteri dalam Pelaksanaan Tugas Kementerian. Dari hasil analisa diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kedudukan Wakil Menteri dalam Susunan Organisasi Kementerian menurut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai jabatan Wakil Menteri bahwa Wakil Menteri bertugas untuk membantu Menteri dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dalam hal ada beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus dan bertanggung jawab kepada Menteri; 2) Akibat hukum dari hubungan Menteri dan Wakil Menteri dalam Struktur Organisasi Kementerian Negara seperti yang ditegaskan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, menyatakan bahwa Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri, yaitu membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri, mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri dan menyampaikan Laporan Hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...