Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengekseskusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam peroses difailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak singkrongan dengan eksistensi UU PKPU, dimana Kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh curator, bahkan dapat memperlakukan objek hak tanggungan seolah-olah tidak tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada dalam UHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung dieksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang Hak Tanggungan.
Copyrights © 2018