Penelitian dalam jurnal ini pokok permasalahannya adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pengesahan nikah No. 61/Pdt.G/2010/PA KBR dan apakah prosedur yang diterapkan di Pengadilan Agama Koto Baru sudah sesuai dengan hukum acara Peradilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Koto Baru terhadap perkara No 61/Pdt. G/2010/PA KBR dan untuk mengungkapkan prosedur beracara yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Koto Baru. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Pengadilan Agama Koto Baru, sebagai bahan pertimbangan bagi pihak pihak terkait dan sebagai proses penelitian ilmiah yang dapat meningkatkan wawasan bagi penulis sesuai dengan program studi yang penulis tekuni. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Koto Baru. Pendekatan yang di lakukan dalam penelitian ini adalah telaah berkas. Sumber data yaitu data primer berupa salinan putusan wawancara Majelis Hakim Pengadilan Agama Koto Baru dan data sekunder yang terdiri dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan. Teknis pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara.
Copyrights © 2018