Unifikasi berbagai perundang-undangan mengenai eksekusi pada jaminan fidusia menjadi persoalan tersendiri yang dihadapi dalam menerapkan berbagai Undang-Undang eksekutorial objek jaminan fidusia dalam Peradilan maupun di masyarakat Republik Indonesia. Dalam hukum fidusia diketahui menggunakan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lalu bagaimanakah pilihan hukum terhadap eksekusi dalam proses hukum fidusia itu. Apakah juga diatur mengenai eksekusi di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Serta apakah terdapat hukum yang mengatur mengenai pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia
Copyrights © 2019