ABSTRAKPengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan pekon.Akuntabilitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atasberbagai pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di pekon dirasa kurang optimal, hal ini terjadi salah satunya terlihat pada tingkat akuntabilitas pengelola desa yang kurang optimal tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan mengenai good governance dalam pengelolaan keuangan pada pekon serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metodelogi deskritif kualitatif dengan menggunakan studi kasus Penelitian dan studi kasus yang dilakukan di Pekon  Dadirejo pelaksanaan Implementasi good governance dalam pengelolaaan keuangan, alur mekanisme pengajuan penyaluran keuangan pekon/desa yaitu mengunakan mekanisme melalui musyawarah pekon yang digunakan untuk pembangunan  pekon/desa dan penyaluranya kepada masnyarakat pekon seperti pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan visi dan misi pekon. Kemudian bentuk penyajianya melalui RABD (Rincian anggaran belanja desa) yang sudah terinci di RKPD (Rencana Kegiatan Pembanguanan Desa). RKPD dilaksanakan setiap 1 tahun sekali untuk melaksanakan visi-misi dari Kepala Pekon.Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan, Good Governance, Pekon
Copyrights © 2023