Penjatuhan hukuman mati terkait erat dengan hak yang paling asasi bagi manusia, yang merupakan pidana yang berat dalam arti pelaku akan kehilangan nyawanya yang merupakan sesuatu hak hidup yangtak ternilai harganya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Memberi batasan tentang HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Permasalahan penelitian penerapan hukum pidana mati berdasarkan tatanan di Indonesia oleh negara melalui putusan pengadilan yang berarti negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Copyrights © 2021