Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik dapat menjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik yang menggunakan jaringan public karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimentris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dari sudut sifatnya adalah penelitian normatif (yuridis normatif) penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Berdasarkan penelitian terdapat perbedaan pendapat mengenai kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Pemerintah selayaknya memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce) dengan jalan melakukan/kewajiban diadakannya suatu pendaftaran dalam melaksanakn usaha-usaha transaksi elektronik.
Copyrights © 2021